~~~ Selamat Datang di Website Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tanjungsari Sumedang, Semoga Website Ini Bermanfaat ~~~ Sumedang SIMPATI (Sejahtera, Agamis, Maju, Profesional, Kreatif) ~~~ Sumedang MELESAT (Melayani Lebih Berkualitas dan Cepat) ~~~ Peran Kostratani : 1. Pusat Data dan Informasi, 2. Pusat Gerakan Pembangunan Pertanian, 3. Pusat Pembelajaran, 4. Pusat Jejaring Kemitraan, 5. Pusat Konsultasi Agribisnis ~~~ Core Value ASN BerAKHLAK (Berorientasi Palayanan, Akuntabel, Kompeten, Hamonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)~~~Selamat Hari Raya Idul Fitri 1424 H~~~

PENILAIAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) BERPRESTASI

Kegiatan Presentasi dalam rangka penilaian BPP berprestasi di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat

LABORATORIUM LAPANG PENYULUH

Sarana bagi para penyuluh untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam penguasaan teknologi pertanian yang akan disuluhkan pada petani binaan

KONSEP PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN P2L

P2l bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, pemanfaatan pangan dan pendapatan keluarga

PERAN KOSTRATANI

Lima peran Kostratani dalam Pembangunan Pertanian

SEKOLAH LAPANGAN (SL) IPDMIP

Kegiatan Sekolah Lapangan (SL) IPDMIP Padi Sawah Di Kelompok Tani Medal Harapan Desa Kadakajaya Kecamatan Tanjungsari

PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) KWT HIKMATUSSALAM

Kegiatan Pengelolaan Lahan Demplot kegiatan P2L KWT Hikmatussalam Desa Kadakajaya

ADAPTASI VUB KEGIATAN SEKOLAH LAPANG IPDMIP

Penggunaan benih padi varietas Mekongga pada kegiatan Laboratorium Lapang (LL) SL IPDMIP Padi sawah di Kecamatan Tanjungsari

SOSIALISASI KARTU TANI

Kegiatan sosialisasi penggunaan kartu tani pupuk bersubsidi tingkat Kecamatan Tanjungsari

DEMPLOT BUDIDAYA TANAMAN PORANG

Kegiatan demplot usahatani tanaman porang di Kelompok Tani Mekar Mukti Desa Kadakajaya

DEMPLOT BUDIDAYA PADI HITAM

Kegiatan demplot usahatani padi hitam di Kelompok Tani Bibilitik 2 Desa Kutamandiri

PERAN PENYULUH DI ERA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUKIKASI (TIK)

Tuntutan peran penyuluh di era Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) yang semakin maju

SOSIALISASI PEMBENTUKAN KORPORASI PETANI

Kegiatan sosialisasi dalam rangka pembentukan korporasi petani ubi jalar se Kecamatan Tanjungsari

SUMEDANG SIMPATI

Sumedang yang Sejahtera Masyarakatnya, Agamis Ahlaqnya, Maju Daerahnya, Profesional Aparatnya dan Kreatif Ekonominya

Tampilkan postingan dengan label KEP. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KEP. Tampilkan semua postingan

Penumbuhan Kelembagaan Ekonomi Petani

Kelembagaan petani adalah lembaga yang ditunbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan petani, terdiri dari kelompok tani, gabungan kelompok tani (gapoktan), dan asosiasi komoditas pertanian. Kelembagaan ekonomi petani adalah lembaaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk dari, oleh, dan untuk petani guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha, baik berbadan hukum maupun yang belum berbadan hukum, terdiri dari KUB (kelompok usaha bersama), LKMA, UPJA Alsintan, Koperasi, BUMP, dan perseroan terbatas (PT).

Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam menumbuhkan kelembagaan petani menjadi kelembagaan ekonomi petani (KEP) adalah sebagai berikut:
1.Identifikasi kelembagaan petani (poktan/gapoktan/UPJA) sebagai calon KEP.
2.Peningkatan kemampuan kelembagaan petani dalam menyusun rencana partisipatif agribisnis, terutama pelaporan, melalui rembug tani
3.Pembelajaran peningkatan kapasitas kelembagaan petani
4.Pendampingan dan pengawalan aktif dari penyuluh di BPP, profesional, dan perguruan tinggi.

Langkah-langkah yang harus dilakukan dalam mengembangkan kelembagaan petani menjadi kelembagaan ekonomi petani (KEP) adalah sebagai berikut: 
1.Identifikasi KEP yang telah tumbuh
2.Pendampingan dan pengawalan aktif dari penyuluh di BPP, profesional, dan perguruan tinggi
3.Pembelajaran dalam upaya pengembangan kualitas usaha, antara lain penyusunan rencana bisnis, diversifikasi produk, perbaikan pasca panen dan pengolahan hasil, dan lain-lain.

Pola pengembangan KEP berbasis agribisnis adalah sebagai berikut: 
1.Satu KEP melayani satu kawasan komoditas yang memenuhi skala ekonomi dengan luas 1600—3200 hektar, dibina oleh minimal 8 penyuluh dan dikawal oleh BPP, praktisi/profesional, dan instansi terkait.
2. Layanan yang diberikan oleh KEP berupa sarana dan prasarana, pemasaran dan pengolahan hasil.
3. KEP dimitrakan dengan rantai pasok dan rantai nilai hulu—hilir.

Kriteria kelembagaan petani yang akan ditumbuhkan menjadi KEP adalah sebagai berikut:
1.Telah melakukan kegiatan usaha kelompok yang berorientasi pasar
2.Struktur kelembagaan (poktan/gapoktan) telah memiliki pengurus yang melakukan kegiatan usaha atau unit agribisnis
3.Memiliki perencanaan usaha yang disusun secara partisipatif dalam kurun waktu usaha tertentu
4.Memiliki pencatatan dan pembukuan usaha
5.Telah membangun jejaring dalam pengembangan usaha dengan kelembagaan petani lain
6.Telah membangun kemitraan dengan pengusaha atau kelembagaan ekonomi lainnya
6.Membutuhkan dukungan aspek legal formal untuk memperkuat pengembangan usaha.

Persiapan penumbuhan/pengembangan kelembagaan petani menjadi KEP adalah sebagai berikut:
1.Penyuluh mengidentifikasi kelembagaan petani yang berpotensi menjadi KEP dan yang memenuhi syarat diajukan oleh Kepala BPP kecamatan ke Dinas kabupaten/kota yang menangani penyuluhan.
2.Daftar kelembagaan petani yang memenuhi syarat menjadi KEP dimasukkan sebagai bahan penyusunan programa penyuluhan kecamatan dan kabupaten untuk mendapatkan dukungan dana.
3.Setelah masuk programa penyuluhan pertanian, maka penumbuhan/pengembangan KEP menjadi rencana kerja tahunan penyuluh.
4.Mengadakan bimtek penumbuhan dan pengembangan KEP bagi penyuluh pertanian.
5.Sosialisasi penumbuhan/pengembangan KEP oleh penyuluh pertanian kepada poktan/gapoktan yang potensial.
6.Rembug tani untuk menyepakati pembentukan KEP dan bentuk KEP yang dipilih.
7.Pendampingan oleh penyuluh pertanian bersama pihak terkait Dinas Koperasi dan Perdagangan, petugas teknis lingkup pertanian) sesuai dengan produk yang dikembangkan oleh kelembagaan petani. 8.Pendampingan penyuluh pertanian sebagai bagian dari kunjungan penyuluh ke poktan/gapoktan yang sudah terjadwal.
9.Verifikasi dan validasi kelayakan kelembagaan petani menjadi KEP dilakukan oleh Dinas kabupaten/kota yang menangani penyuluhan bekerjasama dengan instansi terkait.
10.Menyiapkan dokumen kelengkapan pembentukan KEP.

Setelah KEP terbentuk, dibentuk fasilitasi dan pengawalan/pendampingan dari penyuluh dan pihak terkait dalam hal:
1.Penguatan kapasitas manajerial usaha KEP melalui perencanaan bisnis, pengembangan produk, perencanaan stok/dalam ketersediaan dan pemasaran, serta kemampuan mengeloal keuangan, akuntansi dan perpajakan.
2.Pengembangan jejaring dan kemitraan melalui peningkatan modal dan pencarian peluang pasar.
3.Pengembangan pelayanan informasi, magang, dan pelatihan terutama KEP yang telah menunjukkan keberhasilan dalam kegiatan usaha taninya.