~~~ Selamat Datang di Website Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tanjungsari Sumedang, Semoga Website Ini Bermanfaat ~~~ Sumedang SIMPATI (Sejahtera, Agamis, Maju, Profesional, Kreatif) ~~~ Sumedang MELESAT (Melayani Lebih Berkualitas dan Cepat) ~~~ Peran Kostratani : 1. Pusat Data dan Informasi, 2. Pusat Gerakan Pembangunan Pertanian, 3. Pusat Pembelajaran, 4. Pusat Jejaring Kemitraan, 5. Pusat Konsultasi Agribisnis ~~~ Core Value ASN BerAKHLAK (Berorientasi Palayanan, Akuntabel, Kompeten, Hamonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)~~~Selamat Hari Raya Idul Fitri 1424 H~~~

PENILAIAN BALAI PENYULUHAN PERTANIAN (BPP) BERPRESTASI

Kegiatan Presentasi dalam rangka penilaian BPP berprestasi di Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Jawa Barat

LABORATORIUM LAPANG PENYULUH

Sarana bagi para penyuluh untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam penguasaan teknologi pertanian yang akan disuluhkan pada petani binaan

KONSEP PENUMBUHAN DAN PENGEMBANGAN P2L

P2l bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, pemanfaatan pangan dan pendapatan keluarga

PERAN KOSTRATANI

Lima peran Kostratani dalam Pembangunan Pertanian

SEKOLAH LAPANGAN (SL) IPDMIP

Kegiatan Sekolah Lapangan (SL) IPDMIP Padi Sawah Di Kelompok Tani Medal Harapan Desa Kadakajaya Kecamatan Tanjungsari

PEKARANGAN PANGAN LESTARI (P2L) KWT HIKMATUSSALAM

Kegiatan Pengelolaan Lahan Demplot kegiatan P2L KWT Hikmatussalam Desa Kadakajaya

ADAPTASI VUB KEGIATAN SEKOLAH LAPANG IPDMIP

Penggunaan benih padi varietas Mekongga pada kegiatan Laboratorium Lapang (LL) SL IPDMIP Padi sawah di Kecamatan Tanjungsari

SOSIALISASI KARTU TANI

Kegiatan sosialisasi penggunaan kartu tani pupuk bersubsidi tingkat Kecamatan Tanjungsari

DEMPLOT BUDIDAYA TANAMAN PORANG

Kegiatan demplot usahatani tanaman porang di Kelompok Tani Mekar Mukti Desa Kadakajaya

DEMPLOT BUDIDAYA PADI HITAM

Kegiatan demplot usahatani padi hitam di Kelompok Tani Bibilitik 2 Desa Kutamandiri

PERAN PENYULUH DI ERA TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUKIKASI (TIK)

Tuntutan peran penyuluh di era Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) yang semakin maju

SOSIALISASI PEMBENTUKAN KORPORASI PETANI

Kegiatan sosialisasi dalam rangka pembentukan korporasi petani ubi jalar se Kecamatan Tanjungsari

SUMEDANG SIMPATI

Sumedang yang Sejahtera Masyarakatnya, Agamis Ahlaqnya, Maju Daerahnya, Profesional Aparatnya dan Kreatif Ekonominya

Tampilkan postingan dengan label Korporasi petani. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korporasi petani. Tampilkan semua postingan

Mengenal Apa itu Corporate Farming (Korporasi Petani)

Pada umumnya permasalahan yang dihadapi petani yaitu berkaitan dengan lemahnya permodalan, sehingga berdampak pada tingkat penggunaan saprodi rendah, terjadi inefisien skala usaha karena umumnya lahan yang dimiliki petani sempit, dan karena terdesak masalah keuangan posisi tawar-menawar ketika panen lemah.

Tidak hanya masalah internal, petani juga memiliki masalah eksternal diantaranya yaitu kurangnya ketersediaan faktor pendukung seperti infrastruktur, lembaga ekonomi pedesaan, intensitas penyuluhan, dan kebijakan pemerintah yang sebenarnya sangat diperlukan guna mendorong usahatani dan meningkatkan akses petani. Berdasarkan permasalahan yang demikian, maka dibentuk corporate farming sebagai upaya untuk mereduksi kelemahan maupun permasalahan yang dihadapi petani.

Dalam Permentan No 18 tahun 2018 korporasi Petani adalah “Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani”. Tujuan corporate farming adalah mewujudkan suatu usaha pertanian yang mandiri, berdaya saing dan berkesinambungan melalui pengelolaan lahan secara korporasi dengan memanfaatkan peluang sumberdaya dan kelembagaan masyarakat yang ada secara optimal.

Pihak yang dilibatkan dalam Corporate Farming adalah petani, swasta, pemerintah dan mahasiswa. Petani akan bertindak sebagai anggota sekaligus pengelola yang harus aktif dalam mengelola perencanaan on-farm dan off-farm.

Menurut Setiawan (2008) menyatakan bahwa Ciri pokok dari corporate farming adalah sebagai berikut :

  1. Terdiri dari sekelompok petani sehamparan yang mempercayai pengelolaan lahannya kepada suatu lembaga agribisnis dengan perjanjian tertentu, dimana petani bertindak sebagai pemegang saham sesuai dengan luas lahan kepemilikannya.
  2. Corporate farming dibentuk melalui musyawarah antar para anggotanya dengan memperhatikan sosial dan budaya setempat.
  3. Corporate farming dipimpin oleh manajer professional yang dipilih oleh petani serta dikelola secara transparan dan demokratis sesuai dengan kaidah bisnis komersial.
  4. Corporate farming mensyaratkan skala usaha optimal, sesuai dengan kondisi dan kapasitas sumberdaya setempat, potensi dan kapasitas pengembangan agroindustri dan pemasaran, dan ketersediaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, serta kemampuan teknis pengelolaan dalam satu manajemen.
  5. Cakupan kegiatan corporate farming tetap bertumpu pada komoditas unggulan di wilayahnya, dan memperhatikan peluang pengembangan dan diversifikasi, baik secara vertikal maupun horizontal.

Pembentukan Korporasi Petani Ubi Jalar Di Kabupaten Sumedang



Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/PERMENTAN/RC.040/4/2018 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Pertanian Berbasis Korporasi Petani, maka Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sumedang telah melakukan fasilitasi pembentukan korporasi petani tanaman pangan komoditi ubi jalar.

Pembentukan korporasi petani ubi jalar se Kabupaten Sumedang, dilaksanakan di Aula Pertemuan BPP Tanjungsari Kabupaten Sumedang pada tanggal 8 September 2020. Peserta kegiatan berasal dari perwakilan petani/tokoh tani ubi jalar dari Kecamatan Rancakalong, Pamulihan, Tanjungsari dan Sukasari dengan jumlah sebanyak 20 orang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekertaris Dinas, Kabid dan Kasie Tanaman Pangan DPKP Sumedang, Kepala UPTD PKP dan Korluh dari 4 Kecamatan serta para penyuluh pertanian BPP Tanjungsari. Tujuan dari pembentukan korporasi petani ubi jalar antara lain :

a. Meningkatkan nilai tambah serta daya saing wilayah dan komoditas pertanian untuk keberlanjutan ketahanan pangan nasional;
b. Memperkuat sistem Usaha Tani secara utuh dalam satu manajemen kawasan; dan
c. Memperkuat kelembagaan petani dalam mengakses informasi, teknologi, prasarana dan sarana publik, permodalan serta pengolahan dan pemasaran.