~~~ Selamat Datang di Website Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tanjungsari Sumedang, Semoga Website Ini Bermanfaat ~~~ Sumedang SIMPATI (Sejahtera, Agamis, Maju, Profesional, Kreatif) ~~~ Sumedang MELESAT (Melayani Lebih Berkualitas dan Cepat) ~~~ Peran Kostratani : 1. Pusat Data dan Informasi, 2. Pusat Gerakan Pembangunan Pertanian, 3. Pusat Pembelajaran, 4. Pusat Jejaring Kemitraan, 5. Pusat Konsultasi Agribisnis ~~~ Core Value ASN BerAKHLAK (Berorientasi Palayanan, Akuntabel, Kompeten, Hamonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)~~~Selamat Hari Raya Idul Fitri 1424 H~~~

Mengenal Apa itu Corporate Farming (Korporasi Petani)

Pada umumnya permasalahan yang dihadapi petani yaitu berkaitan dengan lemahnya permodalan, sehingga berdampak pada tingkat penggunaan saprodi rendah, terjadi inefisien skala usaha karena umumnya lahan yang dimiliki petani sempit, dan karena terdesak masalah keuangan posisi tawar-menawar ketika panen lemah.

Tidak hanya masalah internal, petani juga memiliki masalah eksternal diantaranya yaitu kurangnya ketersediaan faktor pendukung seperti infrastruktur, lembaga ekonomi pedesaan, intensitas penyuluhan, dan kebijakan pemerintah yang sebenarnya sangat diperlukan guna mendorong usahatani dan meningkatkan akses petani. Berdasarkan permasalahan yang demikian, maka dibentuk corporate farming sebagai upaya untuk mereduksi kelemahan maupun permasalahan yang dihadapi petani.

Dalam Permentan No 18 tahun 2018 korporasi Petani adalah “Kelembagaan Ekonomi Petani berbadan hukum berbentuk koperasi atau badan hukum lain dengan sebagian besar kepemilikan modal dimiliki oleh petani”. Tujuan corporate farming adalah mewujudkan suatu usaha pertanian yang mandiri, berdaya saing dan berkesinambungan melalui pengelolaan lahan secara korporasi dengan memanfaatkan peluang sumberdaya dan kelembagaan masyarakat yang ada secara optimal.

Pihak yang dilibatkan dalam Corporate Farming adalah petani, swasta, pemerintah dan mahasiswa. Petani akan bertindak sebagai anggota sekaligus pengelola yang harus aktif dalam mengelola perencanaan on-farm dan off-farm.

Menurut Setiawan (2008) menyatakan bahwa Ciri pokok dari corporate farming adalah sebagai berikut :

  1. Terdiri dari sekelompok petani sehamparan yang mempercayai pengelolaan lahannya kepada suatu lembaga agribisnis dengan perjanjian tertentu, dimana petani bertindak sebagai pemegang saham sesuai dengan luas lahan kepemilikannya.
  2. Corporate farming dibentuk melalui musyawarah antar para anggotanya dengan memperhatikan sosial dan budaya setempat.
  3. Corporate farming dipimpin oleh manajer professional yang dipilih oleh petani serta dikelola secara transparan dan demokratis sesuai dengan kaidah bisnis komersial.
  4. Corporate farming mensyaratkan skala usaha optimal, sesuai dengan kondisi dan kapasitas sumberdaya setempat, potensi dan kapasitas pengembangan agroindustri dan pemasaran, dan ketersediaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi, serta kemampuan teknis pengelolaan dalam satu manajemen.
  5. Cakupan kegiatan corporate farming tetap bertumpu pada komoditas unggulan di wilayahnya, dan memperhatikan peluang pengembangan dan diversifikasi, baik secara vertikal maupun horizontal.

0 komentar:

Posting Komentar