Kartu tani sendiri merupakan kartu identitas bagi para petani yang gunanya
untuk menyalurkan jatah pupuk bersubsidi dan berbagai bantuan dari pemerintah
lang sung pada petani, baik yang tergabung dalam kelompok tani maupun yang
masih belum tergabung.
Namun, kartu tani kini dikembangkan lebih luas sehingga dapat sekaligus
berfungsi sebagai kartu debit (ATM) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara
(Himpunan Bank Negara) yang terdiri dari BRI, Mandiri, BNI dan BTN).
Apa saja manfaat yang didapat petani selaku pemegang kartu tani? Sebagai berikut
:
1.
Petani mendapatkan jatah pupuk bersubsidi;
2.
Petani mendapatkan kepastian ketersediaan
saprotan;
3.
Kemudahan menjual hasil panen (Bulog, PTPN dll
tanpa perentara);
4.
Sebagai alat transaksi (transfer, pembelian,
pembayaran, tabungan);
5.
Kartu Identitas petani; dan
6.
Kemudahan pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR).
Syarat-syarat dan prosedur pembuatan kartu tani, sebagai berikut :
A.
Pendataan Dan Verifikasi Data
1.
Persyaratan mendapatkan kartu tani
a.
Petani tergabung dalam kelompok tani;
b.
Petani mengumpulkan fotocopy e-KTP; dan
c.
Petani memberikan data-data yang diperlukan untuk
pembuatan rekening bank.
2.
Pendataan dan Verifikasi Data RDKK
a. Petugas Penyuluh Pertanian (PP) melakukan
pendataan dan verifikasi data petani
(NIK, Luas Lahan, Komoditas dan Jenis Pupuk);
b.
Petugas Penyuluh Pertanian (PP)
mengupload/mengunggah data petani ke dalam SINPI;
3.
Upload data RDKK; dan
4.
Upload alokasi Pupuk Bersubsidi.
B.
Penerbitan Kartu Tani
1.
Data yang dibutuhkan : e-KTP atau KK;
2.
Petani
hadir pada saat jadwal penyerahan kartu tani dari bank;
3.
Petani mengisi Aplikasi Pembuatan Rekening (APR)
yang disediakan oleh pihak bank;
4.
Petugas bank melakukan pengecekan data petani
5.
Proses pembuatan Buku Tabungan
6.
Penyerahan Kartu Tani dan Buku Tabungan.
![]() |
Alur Penerbitan Kartu Tani |
C.
Pembelian Pupuk Bersubsidi Menggunakan Kartu Tani
1.
Petani membawa kartu tani ke kios pengecer pupuk
bersubsidi yang di tunjuk.
2.
Kartu tani di gesek pada mesin EDC di kios
pengecer pupuk bersubsidi;
3.
Masukkan nomor PIN Kartu Tani;
4.
Mesin EDC menampilkan informasi data alokasi pupuk
dan data petani;
5.
Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan;
6.
Cek kembali sisa alokasi sisa kuota pupuk
bersubsidi;
7.
Pengecer menyerahkan pupuk bersubsidi pada petani;dan
8. Transaksi selesai, petani membawa pulang pupuk
bersubsidi yang dibutuhkan.
D.
Penjualan Hasil Panen
1.
Petani membawa kartu tani ke off taker (Bulog)
untuk menjual hasil panen;
2.
Off taker menimbang hasil panen;
3.
Hasil panen diinput dan muncul nilai pembayaran di
server SINPI;
4.
SINPI mengirimkan laporan melalui SMS ke hp petani;
5.
Di HP petani ada laporan jumlah panen dan nilai
jualnya (rupiah);dan
6.
Nilai Jual (rupiah) masuk ke rekening petani ,
dapat di cek di rekening petani melalui ATM
Demikian informasi mengenai syarat dan prosedur pembuatan kartu tani, Semoga Bermanfaat.
0 komentar:
Posting Komentar