~~~ Selamat Datang di Website Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Tanjungsari Sumedang, Semoga Website Ini Bermanfaat ~~~ Sumedang SIMPATI (Sejahtera, Agamis, Maju, Profesional, Kreatif) ~~~ Sumedang MELESAT (Melayani Lebih Berkualitas dan Cepat) ~~~ Peran Kostratani : 1. Pusat Data dan Informasi, 2. Pusat Gerakan Pembangunan Pertanian, 3. Pusat Pembelajaran, 4. Pusat Jejaring Kemitraan, 5. Pusat Konsultasi Agribisnis ~~~ Core Value ASN BerAKHLAK (Berorientasi Palayanan, Akuntabel, Kompeten, Hamonis, Loyal, Adaptif, Kolaboratif)~~~Selamat Hari Raya Idul Fitri 1424 H~~~

Syarat dan Prosedur Cara Pembuatan Kartu Tani

Pada kesempatan kali ini, saya akan memberikan informasi mengenai apa saja syarat dan prosedur cara membuat kartu tani. Langsung saja saya ulas berikut ini.

Kartu tani sendiri merupakan kartu identitas bagi para petani yang gunanya untuk menyalurkan jatah pupuk bersubsidi dan berbagai bantuan dari pemerintah lang sung pada petani, baik yang tergabung dalam kelompok tani maupun yang masih belum tergabung.

Namun, kartu tani kini dikembangkan lebih luas sehingga dapat sekaligus berfungsi sebagai kartu debit (ATM) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara (Himpunan Bank Negara) yang terdiri dari BRI, Mandiri, BNI dan BTN).

Apa saja manfaat yang didapat petani selaku pemegang kartu tani? Sebagai berikut :
1.    Petani mendapatkan jatah pupuk bersubsidi;
2.    Petani mendapatkan kepastian ketersediaan saprotan;
3.    Kemudahan menjual hasil panen (Bulog, PTPN dll tanpa perentara);
4.    Sebagai alat transaksi (transfer, pembelian, pembayaran, tabungan);
5.    Kartu Identitas petani; dan
6.    Kemudahan pembiayaan kredit usaha rakyat (KUR).
 
Sistem Kartu Tani
  
Syarat-syarat dan prosedur pembuatan kartu tani, sebagai berikut :

A.   Pendataan Dan Verifikasi Data
1.    Persyaratan mendapatkan kartu tani
a.    Petani tergabung dalam kelompok tani;
b.    Petani mengumpulkan fotocopy e-KTP; dan
c.   Petani memberikan data-data yang diperlukan untuk pembuatan rekening bank.
2.    Pendataan dan Verifikasi Data RDKK
a.  Petugas Penyuluh Pertanian (PP) melakukan pendataan dan verifikasi data petani  (NIK, Luas Lahan, Komoditas dan Jenis Pupuk);
b.    Petugas Penyuluh Pertanian (PP) mengupload/mengunggah data petani ke dalam SINPI;
3.    Upload data RDKK; dan
4.    Upload alokasi Pupuk Bersubsidi.

B.    Penerbitan Kartu Tani
1.    Data yang dibutuhkan : e-KTP atau KK;
2.    Petani  hadir pada saat jadwal penyerahan kartu tani dari bank;
3.    Petani mengisi Aplikasi Pembuatan Rekening (APR) yang disediakan oleh pihak bank;
4.    Petugas bank melakukan pengecekan data petani
5.    Proses pembuatan Buku Tabungan
6.    Penyerahan Kartu Tani dan Buku Tabungan.

Alur Penerbitan Kartu Tani

C.    Pembelian Pupuk Bersubsidi Menggunakan Kartu Tani
1.    Petani membawa kartu tani ke kios pengecer pupuk bersubsidi yang di tunjuk.
2.    Kartu tani di gesek pada mesin EDC di kios pengecer pupuk bersubsidi;
3.    Masukkan nomor PIN Kartu Tani;
4.    Mesin EDC menampilkan informasi data alokasi pupuk dan data petani;
5.    Lakukan pembelian pupuk sesuai kebutuhan;
6.    Cek kembali sisa alokasi sisa kuota pupuk bersubsidi;
7.    Pengecer menyerahkan pupuk bersubsidi pada petani;dan
8. Transaksi selesai, petani membawa pulang pupuk bersubsidi yang dibutuhkan.

D.   Penjualan Hasil Panen
1.    Petani membawa kartu tani ke off taker (Bulog) untuk menjual hasil panen;
2.    Off taker menimbang hasil panen;
3.    Hasil panen diinput dan muncul nilai pembayaran di server SINPI;
4.    SINPI mengirimkan laporan melalui SMS ke hp petani;
5.    Di HP petani ada laporan jumlah panen dan nilai jualnya (rupiah);dan
6.    Nilai Jual (rupiah) masuk ke rekening petani , dapat di cek di rekening petani melalui ATM

Demikian informasi mengenai syarat dan prosedur pembuatan kartu tani, Semoga Bermanfaat.

0 komentar:

Posting Komentar